Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Haji
Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi mencapai 271.500 dolar AS atau sekitar Rp 4,8 miliar dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 622 miliar.
Lihat semua — Kompas.id →Dihimpun dari ruang redaksi terkemuka negeri ini. Setiap berita tertaut ke sumber aslinya.







