Caca Berkali-kali Bobol Rumah Warga di Jaktim, Duitnya Dipakai Clubbing
Polisi menangkap Caca (21), wanita yang mencuri untuk berfoya-foya. Dia dijerat Pasal 476 KUHP setelah melakukan pencurian di Jakarta Timur.
Lihat semua — detikNews →Dihimpun dari ruang redaksi terkemuka negeri ini. Setiap berita tertaut ke sumber aslinya.







