OJK Ungkap 27 Pedagang Aset Digital Sudah Kantongi Izin hingga Agustus 2026
OJK mencatat 27 Pedagang Aset Keuangan Digital telah berizin hingga Agustus 2026 setelah Indonesia Digital Exchange mendapat izin usaha pada 13 Agustus.
Lihat semua — Warta Ekonomi →Dihimpun dari ruang redaksi terkemuka negeri ini. Setiap berita tertaut ke sumber aslinya.







