Sertifikasi Halal Wajib 18 Oktober 2026, UMK Masih Punya Waktu 45 Hari
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikat halal. -Dok/Istimewa---
Lihat semua — Disway Malang →Dihimpun dari ruang redaksi terkemuka negeri ini. Setiap berita tertaut ke sumber aslinya.







