PT CNI Balikin Duit Korupsi Nikel Rp 401 M, Kejagung Tegaskan Kasus Lanjut
Kejagung menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan.
Lihat semua — detikNews →Dihimpun dari ruang redaksi terkemuka negeri ini. Setiap berita tertaut ke sumber aslinya.







